Surat Perjanjian Kontrak

02Mei09

Kerangka surat perjanjian terdiri dari:
a. Pembukaan (Komparisi), meliputi:
Judul kontrak;
Nomor kontrak;
Tanggal kontrak;
Kalimat pembuka;
Para pihak dalam kontrak;
Penandatanganan kontrak
b.Isi, meliputi:
Pernyataan bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak;
Pernyataan bahwa para pihak menyetujui besarnya harga kontrak;
Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak;
Pernyataan bahwa kontrak meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan kontrak;
Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak, yang dipakai dokumen urutannya lebih dulu;
Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing;
Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tsb;
Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.
c.Penutup, meliputi:
Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut;
Tandatangan para pihak dalam surat perjanjian bermeterai dan tanggal pada materai.

Dari dokumen Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannya



No Responses Yet to “Surat Perjanjian Kontrak”

  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.