Pekerjaan Swakelola
Swakelola adalah pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola, tenaga ahli dari luar tidak > 50 % dari tenaga sendiri.
Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola oleh:
-Pejabat Pembuat Komitmen.
-Instansi pemerintah lain non swadana (univ. negeri, lembaga penelitian/ilmiah, lembaga pelatihan)
-Penerima hibah (Kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah).
METODE PENGADAAN MENGGUNAKAN SWAKELOLA
(direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
-Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan.
-Pekerjaan untuk proyek percontohan yg bersifat khusus utk pengemangan teknologi yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa.
-Meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi ybs sesuai dng fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa.
-Pekerjaan yg secara rinci tidak dapat dihitung, sehingga resiko untuk penyedia jasa terlalu besar.
-Pekerjaan yg rahasia bagi instansi ybs.
INSTANSI PEMERINTAH LAIN
-Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan.
-Pekerjaan untuk proyek percontohan yg bersifat khusus utk pengemangan teknologi yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa.
-Pekerjaan khusus yg bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistim tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi.
KELOMPOK MASYARAKAT/LSM
-Pekerjaan yg operasi dan pemelnya memerlukan partisipasi masyarakat setempat
Like this:
Filed under: Lelang Proyek | 4 Komentar
Tag:Banjarnegara, Banyumas, bappeda, bappenas, Barang dan jasa, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, calon pemenang, Cilacap, Demak, dokumen kontrak, dokumen lelang, Grobogan, indonesia, jawa, jawa tengah, Jepara, kalimantan, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Keppres 80 Tahun 2003, Klaten, Kudus, lelang, Magelang, makasar, panitia lelang, papua, Pati, pejabat pengadaan, Pekalongan, Pelelangan gagal, Pemalang, Penawaran, Penyedia b/j, peserta lelang, pimpro, PP 80 2003, ppk, pptk, pu, pu.go.id, Purbalingga, Purworejo, pusbitek, Rembang, RI, sanggahan, satker, semarang, Sragen, Sukoharjo, sulawesi, sumatra, Tegal, temanggung, Wonogiri, Wonosobo
Penulis

-
Saya Seorang NewBie di Dunia Internet Marketing, mencoba Berbagi cerita tentang segala hal.
Menggunakan Blog ini sebagai media pribadi saya.Motto
"Keberhasilan bukan hanya Membalikan Tangan, butuh pengorbanan dan Waktu dan pada saatnya Keberhasilan itu datang tanpa kamu bayangkan" -
Tulisan Terkini
My Twit
-
Blog Stats
- 21,522 hits
-
Top Posts
-
Komentar Terakhir
Kategori
-
Klik tertinggi
- Tidak ada
Arsip
SocialVibe
bagaimana misalnya dengan pekerjaan pendistribusian logistik ? yang hanya menggunakan sewa kendaraan apa bisa di lakukan dengan swakelola ???
Apakah di perbolehkan di kantor instansi menggunakan Cleaning cervice sebagai pengganti tenaga kontrak dan bagaimana cara pelaksanaannya, ?
coba anja anda masukan anggaran di DPA SKPD anda (instansi pemerintah) kalau di setujui bisa di lakukan
Maaf mengganggu mas boleh minta contoh dokumen swakelola nggak ….. terima kasih sebelumnya