Pekerjaan Swakelola
Swakelola adalah pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola, tenaga ahli dari luar tidak > 50 % dari tenaga sendiri.
Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola oleh:
-Pejabat Pembuat Komitmen.
-Instansi pemerintah lain non swadana (univ. negeri, lembaga penelitian/ilmiah, lembaga pelatihan)
-Penerima hibah (Kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah).
METODE PENGADAAN MENGGUNAKAN SWAKELOLA
(direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
-Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan.
-Pekerjaan untuk proyek percontohan yg bersifat khusus utk pengemangan teknologi yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa.
-Meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi ybs sesuai dng fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa.
-Pekerjaan yg secara rinci tidak dapat dihitung, sehingga resiko untuk penyedia jasa terlalu besar.
-Pekerjaan yg rahasia bagi instansi ybs.
INSTANSI PEMERINTAH LAIN
-Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan.
-Pekerjaan untuk proyek percontohan yg bersifat khusus utk pengemangan teknologi yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa.
-Pekerjaan khusus yg bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistim tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi.
KELOMPOK MASYARAKAT/LSM
-Pekerjaan yg operasi dan pemelnya memerlukan partisipasi masyarakat setempat





bagaimana misalnya dengan pekerjaan pendistribusian logistik ? yang hanya menggunakan sewa kendaraan apa bisa di lakukan dengan swakelola ???
Andrei Rasu
Juli 16, 2009