Ketentuan Pelaksanaan Swakelola

Posted on Mei 2, 2009. Filed under: Lelang Proyek | Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , |

Oleh Pejabat Pembuat Komitmen sbb:
Pengadaan bahan, sesuai ketetapan dlm Keppres ini,
Pembayaran upah harian berdasarkan daftar hadir atau upah borong,
Gaji TKA , berdasarkan kontrak konsultan perorangan,
Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat di laporan harian,
Pengiriman bahan bertahap, sesuai kebutuhan,
Panjar dipertangung jawabkan maksimal bulanan
Pencapaian target fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi mingguan,
Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk.

Instansi pemerintah lain sbb :
Pengadaan bahan dilaksanakan oleh pelaksana swakelola, sesuai ketetapan dlm Keppres ini,
Pembayaran upah harian berdasarkan daftar hadir atau upah borong,
Gaji TKA , berdasarkan kontrak konsultan perorangan,
Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat di laporan harian,
Pengiriman bahan bertahap, sesuai kebutuhan,
Panjar dipertangungjawabkan maksimal bulanan,
Pencapaian target fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi mingguan, Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk.
Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk oleh instansi penerima kuasa.

Kelompok masyarakat/LSM sbb:
Pengadaan barang, dilakukan oleh penerima hibah,
Penyaluran dana khusus utk pekerjaan konstruksi:
-50 % penerima hibah telah siap,
-50 % apabila pekerjaan mencapai 30 %.
Pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana yg dikeluarkan dilaporkan secara berkala kepada pengguna barang/jasa,
Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh penerima hibah.

Pelaporan Pelaksanaan Swakelola
Laporan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh pelaksana swakelola kepada pengguna barang/jasa;
Laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan setiap bulan oleh pengguna barang/jasa kepada Menteri/lembaga Non De./Gub./Bupati/ Walikota… pejabat terkait atau yg disamakan

Dari Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannya

Make a Comment

Make a Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...